HOTLINE

(0361) 762984

Tabungan Program Multi Guna (PRONA)

Tabungan PRONA adalah Tabungan Program Multi Guna PT BPR Sari Wira Tama,  dirancang sebagai sarana untuk merealisasikan cita-cita atau rencana setiap nasabah menjadi kenyataan. Tabungan program ini memberikan bonus asuransi jiwa (Asuransi Keceiakaan Diri) kepada nasabah.

Ketentuan Tabungan PRONA Bank Sari Wira Tama.

  1. Tabungan ini hanya untuk nasabah perorangan
  2. Setoran Tabungan PRONA tiap bulan harus teratur (sesuai tabel ilustrasi), Apabila peserta tabungan PRONA tidak dapat melanjutkan setoran tiap bulan maka, Jumlah nilai tabungan yang akan diterima pada saat jatuh tempo adalah sebesar jumlah yang telah disetorkannya ditambah seluruh bunga hingga jatuh tempo.
  3. Bank akan mengkredit bunga ke tabungan setiap akhir bulan dengan perhitungan atas saldo terendah dalam satu bulan dengan suku bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh BPR.
  4. Sebagai Bukti kepesertaan, Nasabah mendapat Bilyet Tabungan Prona
  5. Tabungan beserta bunganya akan diendapkan sehingga karenanya tidak dapat ditarik sampai berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan
  6. Kepesertaan yang telah berjalan minimal 1 tahun, akan diikutkan dalam program asuransi Kecelakaan Diri Nasabah Prona BPR Sari Wira Tama.
  7. Tata cara dan jumlah pembayaran klaim asuransi mengacu pada Polis Asuransi Kecelakaan diri yang menjadi kesepakatan antara PT. BPR Sari Wira Tama dengan Perusahaan Asurnasi.
  8. Peserta tabungan Prona bebas dari administrasi biaya bulanan.

    Ringkasan Informasi 
    Tabungan Prona

PT. BPR Sari Wira tama berizin dan diawasi oleh OJK, PT. BPR Sari Wira Tama merupakan peserta penjaminan LPS
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per bank adalah Rp. 2 milyar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini
Online Chat