HOTLINE

(0361) 762984

TABUNGAN HARIAN

Tabungan Harian merupakan produk layanan simpanan di  PT. BPR Sari Wira Tama.

Ketentuan Pelaksanaan Tabungan Harian

  1. Dapat dimiliki oleh nasabah perorangan mau atau perusahaan.
  2. Nasabah mendapat fasilitas berupa buku tabungan yang berguna untuk melihat transaksi atau history tabungan.
  3. Pencatatan semua mutasi tabungan di buku tabungan dengan Printer Passbook melalui Core Banking BPR Sari Wira Tama
  4. Aman dibandingkan dengan menyimpan di rumah atau lembaga lain, karena dijamin oleh pemerintah/LPS,
  5. Bunga tabungan kompetitif,  dihitung dari Saldo terendah yang mengendap setiap bulan
  6. Penyetoran dan penarikan  setiap waktu sesuai jam kerja/Operasional BPR.
  7. Setoran awal pada saat pembukaan rekening Rp. 50.000,- dan untuk selanjutnya bebas menabung setiap waktu dalam jumlah minimal Rp. 5.000 setiap kali menabung.
  8. Tabungan bisa dijemput oleh Petugas Dinas Luar PT. BPR SARI WIRA TAMA ke alamat nasabah masing - masing.

Syarat-syarat Tabungan harian

  1. Mengisi dan menandatangani Aplikasi pembukaan rekening tabungan.
  2. Menunjukan identitas diri ( KTP, SIM ) asli.

Menyerahkan fotocopy Identitas diri ( KTP, SIM ) sebagai bukti dari pemohon

Ringkasan Informasi

  1. Tabungan Harian

PT. BPR Sari Wira tama berizin dan diawasi oleh OJK, PT. BPR Sari Wira Tama merupakan peserta penjaminan LPS
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per bank adalah Rp. 2 milyar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silahkan akses di sini
Online Chat